Rasio Pajak (tax ratio) adalah rasio/perbandingan jumlah penerimaan pajak dengan Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara dalam satu tahun. Rasio itu dapat dipergunakan mengukur tingkat kepatuhan pembayaran pajak oleh masyarakat dalam suatu negara, mengukur kinerja perpajakan, melihat potensi pajak yang belum mampu dijangkau oleh negara. Semakin tinggi nilai tax ratio maka semakin patuh wajib pajak melakukan kewajiban perpajakan dan semakin baik pula kinerja sistem pemungutan perpajakannya. Indonesia menduduki peringkat/urutan 145 (11.0%) dan sebagai pembanding negara-negara maju di atas 30% bahkan Denmark 50% dari PDB, versi OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) (sumber data dari Wikipedia).
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2009 di urutan 111 dengan skor 2.8 dari skala (0-10) bersama 9 negara dengan nilai dan posisi sama. Indek persepsi korupsi adalah ukuran persepsi yang merupakan refleksi pandangan dari pengusaha, masyarakat baik dari dalam negeri maupun luar negeri (responden survei) terhadap penggunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi/golongan (korupsi) di pejabat publik. Indeks ini dikeluarkan oleh lembaga Transparency International. Semakin tinggi angka semakin sedikit tingkat korupsi.
Dua kelompok data yang terdiri dari 180 negara dipilah karena beberapa negara karakteristiknya berbeda dari dari yang lain, yaitu negara-negara yang dikenal sebagai tax haven 1* country dan negara-negara yang karena kekayaan sumber daya alamnya menerapkan tarif sangat rendah (negara timur tengah) tidak dimasukan dalam pengujian. (1* haven: "A place that is safe and peaceful where people go to rest or to be protected from something" ).
Dari kedua kelompok data jika disandingkan akan menunjukan bahwa semakin tinggi rasio pajak semakin sedikit tingkat korupsi.
Bagaimana rasio pajak yang tinggi dapat mengurangi tingkat korupsi?
Dengan tingginya rasio identik dengan tingginya jumlah pajak yang berhasil dikumpulkan oleh negara yang juga dapat diartikan kesenjangan penghasilan antar individu menjadi semakin kecil, karena salah satu manfaat pembayaran pajak adalah pemerataan penghasilan. Uang pajak dapat untuk membiayai pembangunan dan menciptakan lapangan kerja baru, masyarakat hidup makmur, fasilitas umum yang memadai, pendidikan yang murah dan berkualitas, jalan-jalan beraspal mulus, sarana transportasi murah dan nyaman, jaminan asuransi kesehatan pada semua penduduk, gaji pejabat dan PNS yang cukup sehingga tidak ada niat lagi untuk korupsi. Jika dari uang pajak mampu membiayai semua kebutuhan niscaya korupsi akan menurun, kecuali negeri ini bersifat anomali, pajak meningkat tapi korupsi meningkat.
Dengan demikian dari analisis di atas untuk sekedar materi iklan pajak, bukan merupakan karya ilmiah dapat disimpulkan bahwa Bayar Pajak dengan Benar dapat Mengurangi Tingkat Korupsi.
Ayo Bayar Pajak dengan Benar agar Korupsi Hilang dari Indonesia.