Kamis, 11 Februari 2010

Rasio Pajak vs Indeks Persepsi Korupsi

Rasio Pajak (tax ratio) adalah rasio/perbandingan jumlah penerimaan pajak dengan Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara dalam satu tahun. Rasio itu dapat dipergunakan mengukur tingkat kepatuhan pembayaran pajak oleh masyarakat dalam suatu negara, mengukur kinerja perpajakan, melihat potensi pajak yang belum mampu dijangkau oleh negara. Semakin tinggi nilai tax ratio maka semakin patuh wajib pajak melakukan kewajiban perpajakan dan semakin baik pula kinerja sistem pemungutan perpajakannya. Indonesia menduduki peringkat/urutan 145 (11.0%) dan sebagai pembanding negara-negara maju di atas 30% bahkan Denmark 50% dari PDB, versi OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) (sumber data dari Wikipedia).

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2009 di urutan 111 dengan skor 2.8 dari skala (0-10) bersama 9 negara dengan nilai dan posisi sama. Indek persepsi korupsi adalah ukuran persepsi yang merupakan refleksi pandangan dari pengusaha, masyarakat baik dari dalam negeri maupun luar negeri (responden survei) terhadap penggunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi/golongan (korupsi) di pejabat publik. Indeks ini dikeluarkan oleh lembaga Transparency International. Semakin tinggi angka semakin sedikit tingkat korupsi.

Dua kelompok data yang terdiri dari 180 negara dipilah karena beberapa negara karakteristiknya berbeda dari dari yang lain, yaitu negara-negara yang dikenal sebagai tax haven 1* country dan negara-negara yang karena kekayaan sumber daya alamnya menerapkan tarif sangat rendah (negara timur tengah) tidak dimasukan dalam pengujian. (1* haven: "A place that is safe and peaceful where people go to rest or to be protected from something" ).

Dari kedua kelompok data jika disandingkan akan menunjukan bahwa semakin tinggi rasio pajak semakin sedikit tingkat korupsi.

Bagaimana rasio pajak yang tinggi dapat mengurangi tingkat korupsi?

Dengan tingginya rasio identik dengan tingginya jumlah pajak yang berhasil dikumpulkan oleh negara yang juga dapat diartikan kesenjangan penghasilan antar individu menjadi semakin kecil, karena salah satu manfaat pembayaran pajak adalah pemerataan penghasilan. Uang pajak dapat untuk membiayai pembangunan dan menciptakan lapangan kerja baru, masyarakat hidup makmur, fasilitas umum yang memadai, pendidikan yang murah dan berkualitas, jalan-jalan beraspal mulus, sarana transportasi murah dan nyaman, jaminan asuransi kesehatan pada semua penduduk, gaji pejabat dan PNS yang cukup sehingga tidak ada niat lagi untuk korupsi. Jika dari uang pajak mampu membiayai semua kebutuhan niscaya korupsi akan menurun, kecuali negeri ini bersifat anomali, pajak meningkat tapi korupsi meningkat.

Dengan demikian dari analisis di atas untuk sekedar materi iklan pajak, bukan merupakan karya ilmiah dapat disimpulkan bahwa Bayar Pajak dengan Benar dapat Mengurangi Tingkat Korupsi.

Ayo Bayar Pajak dengan Benar agar Korupsi Hilang dari Indonesia.

Sabtu, 06 Februari 2010

e-Readiness dapat Mengurangi Tingkat Korupsi

Jika menyandingkan data beberapa tahun dari beberapa negara ada korelasi positif antara e-readiness dan indeks persepsi korupsi sehingga dapat diperoleh simpulan e-readiness dapat mengurangi tingkat korupsi. Berdasarkan data yang diterbitkan oleh www.transparency.org tentang Indeks Persepsi Korupsi dan www.eiu.com tentang e-readiness yang keduanya memakai skala 0-10, jika disandingkan, menunjukkan pergerakan angka adanya korelasi, semakin tinggi tingkat e-readiness semakin tinggi indek perpsepsi korupsi (semakin sedikit tingkat korupsi).

e-readiness adalah ukuran kemampuan sebuah negara dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan internet sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi, sosial, dan SDM-nya. e-readiness juga merupakan indikator yang menunjukkan tingkat kesiapan sebuah komunitas dalam berpartisipasi di dunia berjejaring. Pengukuran dengan cara menilai dari enam komponen yang pembobotannya mulai dari 10% hingga 25%, yaitu: Connectivity and Technology Infrastructure (20%), Business environment (15%), Social and Cultural Environment (15%), Legal Environment (10%), Government policy and vision (15%), Consumer and Business Adoption (25%). Indeks ini dikeluarkan oleh Economist Intelligence Unit yang bekerja sama dengan IBM Institute for Business Value. Semakin besar nilai e-readiness, berarti kesiapan dan kemampuan TIK semakin baik.

Indek persepsi korupsi adalah ukuran persepsi yang merupakan refleksi pandangan dari pengusaha, masyarakat baik dari dalam negeri maupun luar negeri (responden survei) terhadap penggunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi/golongan (korupsi) di pejabat publik. Indeks ini dikeluarkan oleh lembaga Transparency International. Semakin besar angka indeksnya artinya semakin sedikit korupsi.

Bagaimana cara e-readiness bekerja mengurangi tingkat korupsi?

Semakin tinggi angka e-readiness, menunjukkan masyarakat semakin melek teknologi dalam melakukan kegiatan bisnis menggunakan TIK/internet, semakin transparan juga para pejabat publik mengelola uang negara. Contohnya kemampuan pemerintah membuat layanan dan masyarakat memanfaatkan e-procurement pengadaan barang dan jasa pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), www.pengadaannasional-bappenas.go.id. Layanan ini melelang pengadaan barang dan jasa dari berbagai provinsi dan kabupaten di seluruh wilayah Indonesia. Pelelangan dilakukan secara terbuka melalui internet dan siapapun yang memenuhi syarat dapat mengikuti lelang, sehingga dapat menciptakan persaingan sehat antar peserta lelang dan mengurangi terjadinya proses lelang yang tidak jujur.

Angka e-readiness yang tinggi dapat berarti makin banyak pengguna internet sehingga masyarakat dan peserta lelang dapat mengawasi kewajaran harga barang/jasa yang ditawarkan/dilelang oleh sebuah kantor pemerintah. Misalkan untuk menilai kewajaran sebuah kapal mewah Lagoon 500 yang saat ini sedang dikritik oleh sebagian masyarakat, dapat dicari dari Google harga jual kapal tersebut dari situs agen penjual/pembuatnya. Lalu dihitung selisih harga, apakah wajar nilai pengadaan yang dibebankan ke anggaran negara oleh instansi yang melakukan pengadaan barang dimaksud. Barang-barang yang dibeli/impor untuk kantor pemerintah harga seharusnya lebih murah dibanding pembelinya masyarakat umum karena beberepa jenis pajak kemungkinan mendapat fasilitas pembebasan pajak.

Masyarakat dapat berpartisipasi mencegah korupsi dengan cara mengawasi pengadaan barang/jasa yang harganya tidak wajar. Informasi harga barang/jasa yang disetujui pada suatu lelang pengadaan barang, kemudian dibandingkan dengan harga pasaran barang dengan spesifikasi sama, waktu transaksi yang sama pula. Jika selisih harga sangat besar dapat diduga ada indikasi penggelembungan harga/korupsi. Sekarang ini mudah sekali mencari apapun melalui bantuan Paman Google. Tidak ada alasan yang dapat dibenarkan jika pembelian oleh kantor pemerintah harga menjadi lebih mahal karena alasan bayar pajak PPh dan PPN. Siapapun pembelinya PPh dan PPN tetap saja bayar, dan tarifnya juga sama.